Tunaikan kewajiban fidyah Anda dengan nyaman dan aman melalui HaloZakat. Bersama-sama, kita wujudkan kepedulian sosial dan membantu sesama yang membutuhkan.
Tunaikan Kewajiban dengan Mudah, Bantu Sesama yang Membutuhkan
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah kewajiban pengganti bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar'i, seperti:
-
Sakit berkepanjangan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Usia lanjut atau kondisi fisik yang lemah.
-
Ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya.
-
Meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasa (dibayarkan oleh ahli waris).
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok senilai 1 mud (sekitar 750 gram beras) per hari puasa yang ditinggalkan, atau setara dengan uang sesuai harga bahan pokok di wilayah tersebut.
Hitung Fidyah Anda
Gunakan kalkulator fidyah HaloZakat untuk mengetahui besaran nominal yang perlu Anda bayarkan:
Rumus Perhitungan:Jumlah Hari Tidak Berpuasa × Besaran Fidyah per Hari
Contoh:
Jika Anda meninggalkan puasa 5 hari dan besaran fidyah per hari adalah Rp 60.000, maka total fidyah = 5 × Rp60.000 = Rp300.000.
(Catatan: Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.)
Kenapa Bayar Fidyah di HaloZakat?
-
Syariah-Compliant
Perhitungan fidyah sesuai ketentuan agama dan diawasi oleh Dewan Syariah HaloZakat. -
Transparan & Aman
Transaksi dilindungi sistem keamanan terkini, dan laporan penyaluran dapat diakses publik. -
Tepat Sasaran
Fidyah Anda disalurkan kepada fakir miskin, lansia, anak yatim, dan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. -
Proses Cepat
Hanya perlu 3 langkah: hitung, bayar, dan konfirmasi.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam. Khususnya bagi mereka yang baligh dan tidak terkena udzur, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa.
Namun, bagi muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah. Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah :
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Hukum Membayar Fidyah
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Berikut niat fidyah sesuai dengan penyebabnya:
1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah."
2. Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah."
3. Niat Fidyah Puasa untuk Orang Mati
Niat ini tentunya dilaksanakan oleh wali atau ahli waris. Berikut lafadznya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk (Fulan bin Fulan -> disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah".
4. Niat Fidyah Karena Terlambat Qadha Puasa
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah".
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Berapa Besaran Fidyah?
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Fidyah bisa dibayarkan oleh orang lain, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa dibayarkan oleh sang anak.
Ayo tunaikan fidyah dengan klik tombol donasi sekarang di bawah ini!