Muzakki zakat adalah istilah yang merujuk pada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, sebagai bentuk penyucian harta dan jiwa.
Di Indonesia, Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama Ramadan dari tahun 2021 hingga 2023 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Menurut catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, realisasi pengumpulan ZIS mencapai Rp132 miliar di tahun 2021. Angka ini naik drastis pada tahun 2022 menjadi Rp268 miliar dan terus meningkat pada tahun 2023 hingga mencapai Rp338 miliar.
Secara keseluruhan, pengumpulan ZIS dari semua lembaga amil zakat di Indonesia pada tahun 2024 ditargetkan mampu menembus angka Rp41 triliun. Angka ini lebih besar dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp33 triliun. Peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menunaikan kewajiban sebagai muzakki.
Untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah memiliki harta yang telah mencapai nisab dan telah melewati haul. Nisab adalah jumlah minimum harta yang dimiliki sebagai acuan mengenakan zakat, sementara haul zakat adalah jangka waktu satu tahun kepemilikan harta tersebut.
Selengkapnya, berikut syarat muzakki serta manfaat zakat bagi muzaki.
Baca Juga :
Mudah Menghitung Zakat Dengan Kalkulator Online
Syarat Muzakki dan Harta yang Wajib Dizakati
Syarat muzakki tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha yang akan menunaikan zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dikutip dari buku "Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model Cibest" karya Ani Nurul Imtihanah dan Siti Zulaikha (2019), syarat muzakki dan harta yang wajib dikenakan zakat antara lain:
1. Beragama Islam
Syarat utama untuk menjadi muzakki adalah beragama Islam. Hal ini karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Firman Allah dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 menyatakan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
2. Merdeka
Seorang muzakki harus merdeka dan memiliki hak milik atas harta yang akan dizakati. Hal ini sejalan dengan pandangan para ulama bahwa zakat tidak berlaku bagi budak yang tidak memiliki hak milik atau kemerdekaan penuh terhadap harta mereka. Syarat kepemilikan penuh ini berdasarkan kaidah fiqih bahwa tidak diperbolehkan membebankan sesuatu pada orang yang tidak memiliki hak milik atasnya.
3. Baligh dan Berakal
Syarat muzakki yaitu harus sudah baligh (dewasa secara hukum Islam) dan berakal sepenuhnya. Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa ibadah, termasuk zakat, hanya wajib bagi orang yang sudah mencapai kedewasaan hukum dan memiliki akal yang sehat.
4. Harta yang Wajib Dizakati
Terdapat beberapa jenis harta yang wajib dizakati, yaitu uang, emas, perak, barang tambang dan temuan, barang dagangan, hasil tanaman, serta binatang ternak yang merumput sendiri atau diberi makan oleh pemiliknya.
5. Nisab
Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat. Nisab ini berbeda-beda untuk setiap jenis harta. Contohnya, nisab emas adalah 85 gram, nisab perak adalah 595 gram, nisab biji-bijian adalah 653 kg, nisab kambing adalah 40 ekor, dan sebagainya. Nisab ini berfungsi sebagai penentu apakah seseorang wajib membayar zakat atas harta yang dimilikinya.
6. Mencapai Haul
Haul zakat adalah jangka waktu atau periode yang harus dilewati oleh harta yang mencapai nisab sebelum menjadi wajib dizakati. Dalam Islam, haul zakat umumnya ditetapkan selama satu tahun Hijriah atau 354 atau 355 hari. Artinya, harta harus dimiliki selama setahun penuh sebelum wajib dizakati.
Beberapa aset yang wajib dizakati, seperti binatang ternak dan barang dagangan, harus dimiliki selama satu tahun penuh sebelum wajib dizakati. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta tersebut telah melewati siklus pertumbuhan dan produktivitas yang cukup untuk dikenakan zakat.
7. Kepemilikan Penuh
Harta yang akan dizakati harus dimiliki secara penuh dan dapat dikeluarkan sesuai keinginan pemiliknya. Ini sejalan dengan prinsip pemilikan dalam Islam yang menekankan kebebasan dan kewajiban atas harta yang dimiliki.
Baca Juga :
Apakah Zakat Online Sah dan Aman?
8. Bukan Hasil Hutang
Sebagian mazhab dalam fiqih Islam, seperti Mazhab Hanafi dan Hambali, menyatakan bahwa harta yang didapat dari hasil hutang tidak wajib dizakati. Namun, Mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat ini hanya berlaku untuk zakat emas dan perak.
9. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Harta yang wajib dizakati harus melebihi kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini untuk memastikan bahwa harta yang dizakati adalah harta yang berlebihan atau produktif. Ibn Malik menjelaskan bahwa kebutuhan pokok mencakup nafkah, tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan, dan pelunasan utang yang bersifat mendesak.
Manfaat Zakat bagi Muzakki
Manfaat zakat tidak hanya memberikan dampak positif bagi penerimanya, tetapi juga bagi yang menunaikannya. Beberapa manfaat zakat bagi muzakki antara lain:
1. Menyempurnakan Agama
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadikannya pilar penting dalam menyempurnakan keimanan. Menunaikan zakat menunjukkan ketaatan dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT. Ini menjadi bukti komitmen dalam menjalankan syariat Islam secara utuh. Firman Allah: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al-Baqarah: 43).
2. Menyucikan dan Menambah Harta
Manfaat zakat bagi muzakki juga sebagai "pembersih" harta yang memastikan harta yang dizakatkan bebas dari hak orang lain dan lebih berkah. Allah SWT menjanjikan bahwa harta yang dizakatkan akan dilipatgandakan.
Firman Allah: "Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 261).
3. Mendapatkan Ampunan
Zakat dan sedekah dapat menjadi penebus dosa bagi muzakki. Dalam hadis, Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat membantu menghapus dosa. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api" (HR. Tirmidzi).
4. Mendekatkan Diri kepada Allah
Menunaikan zakat dengan ikhlas adalah wujud nyata dari rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama. Ini menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperkuat iman, dan meningkatkan ketakwaan. Firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103).
5. Mendatangkan Keberkahan
Manfaat zakat bagi muzakki juga dapat mendatangkan keberkahan, kelancaran rezeki, dan keselamatan dalam hidup. Sabda Rasulullah SAW: "Tidak akan berkurang harta karena sedekah, dan Allah akan menambahkan kemuliaan kepada seorang hamba yang memberi maaf kepada orang lain" (HR. Muslim).
Muzakki zakat adalah bagian penting dari syariat Islam yang membantu menjaga keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, muzakki berkontribusi secara langsung pada pengentasan kemiskinan dan penyebaran keberkahan di masyarakat.
Ini bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga tindakan nyata yang memperkuat solidaritas dan persaudaraan antar umat. Melalui zakat, muzakki turut membantu mereka yang membutuhkan dan turut menggerakkan roda ekonomi.
Baca Juga :
Pembayaran Zakat Maal Secara Online