Zakat adalah rukun Islam yang diwajibkan kepada setiap muslim. Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. Jika zakat fitrah ditunaikan saat bulan Ramadan, maka zakat maal dapat ditunaikan tiap bulan atau juga tahunan.
“Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Baqarah 110)
Zakat maal atau sering disebut juga dengan zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang memiliki perhitungannya sendiri-sendiri sesuai dengan jenisnya. Di antaranya adalah:
Zakat Emas dan Perak: Zakat yang dikenakan pada emas dan perak yang dimiliki seseorang selama satu tahun hijriah.
Zakat Pertanian: Zakat yang dikenakan pada hasil pertanian tertentu seperti gandum, kurma, anggur, dan lain-lain.
Zakat Perdagangan: Zakat yang dikenakan pada barang dagangan yang dimiliki untuk diperjualbelikan.
Zakat Peternakan: Zakat yang dikenakan pada hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta.
Zakat Pertambangan: Zakat yang dikenakan pada hasil tambang seperti minyak, gas, dan logam.
Zakat Saham: Zakat yang dikenakan pada saham atau investasi dalam bentuk kepemilikan bisnis.
Zakat Tabungan dan Investasi: Zakat yang dikenakan pada tabungan dan investasi keuangan lainnya.
Zakat Penghasilan / Profesi : Zakat yang dikenakan pada penghasilan atau gaji seseorang, bisa ditunaikan setiap Bulan atau Langsung dalam waktu 1 Tahun.
Hitung zakat Anda dengan mudah dan akurat melalui Kalkulator Zakat di Halo Zakat. Temukan nisab yang tepat dan bayar zakat Anda dengan lebih efisien. Bantu sesama dengan tepat dan terpercaya bersama Halo Zakat.
Lalu bagaimana dengan zakat THR? Zakat THR selayaknya zakat penghasilan, bisa kita hitung dengan menjumlahkan gaji dan THR dalam 1 bulan. Bila sudah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Penghitungan nisab jika zakat maal ditunaikan setiap bulan adalah nisab tahunan dibagi 12. Sebagai contoh nisab zakat penghasilan sebesar 85gr emas dibagi 12 lalu dikalikan harga emas saat ini yakni sekitar 6,8 juta rupiah.
Penyaluran Zakat Maal
Halo Zakat (Lembaga Amil Zakat Resmi Baznas No: 884/8-10-2019) menyalurkan zakat kepada para penerima manfaat yang sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, mengenai ketentuan delapan golongan penerima zakat :
- Fakir, orang yang tidak mempunyai harta dan usaha serta tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Miskin, orang yang memiliki harta tetapi masih tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, orang yang baru masuk Islam kemudian membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang tidak dapat dihindarkan.
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah. Misalnya dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, musafir yang kehabisan bekal/biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah sehingga tidak dapat pulang ke tempat asalnya.
Niat Zakat Maal
نويت ان اخرج زكاة المال عن نفسي فرضا لله تعالا
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
Ayo salurkan zakat maal dengan klik tombol donasi sekarang.