Wakaf adalah penyerahan hak milik atas suatu benda yang bernilai agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Benda yang diwakafkan dapat berupa tanah, bangunan, sumur, atau harta lainnya yang memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.
Baca Juga:
Sedekah Al Quran dengan mudah melalui HaloZakat
Dalam agama Islam, hukum wakaf adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Allah Swt. juga memerintahkan hamba-Nya untuk menginfakkan sebagian harta, termasuk lewat wakaf.
Berikut ayat tentang wakaf:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.” (QS. Ali Imron [3]: 92)
Ketika Abu Thalhah mendengar ayat tersebut, ia segera mewakafkan kebun “Bairuha” miliknya, yakni kebun kurma yang sangat ia cintai. Melihat sikap Abu Thalhah, Rasulullah Saw. pun sangat mengapresiasi sahabat tersebut hingga beliau bersabda, “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat).” (HR. Bukhari).
Untuk melakukan wakaf, kita tidak perlu menunggu kaya dan memiliki tanah luas yang bisa diwakafkan. Dengan niat yang tulus dan hanya mengharap ridha Allah Swt., kita bisa melakukan wakaf Al Qur’an.
Cara melakukannya pun sangat mudah. Kita cukup membeli sejumlah Al Quran sesuai kemampuan, lalu mewakafkannya ke masjid, mushala, lembaga pendidikan, perpustakaan, atau tempat lain yang mudah diakses oleh orang banyak. Saat ini pun sudah banyak lembaga yang membantu menyalurkan wakaf Al Qur’an ke berbagai wilayah di Indonesia.
Wakaf Al Qur’an tidak harus selalu berupa mushaf al Quran. Kita juga bisa memberikan wakaf berupa uang untuk kemudian dibelikan al Quran oleh pihak penyalur atau penerima wakaf.
Selain itu, kita juga dapat melakukan wakaf al-Quran untuk orang tua, baik saat mereka masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Ketika orang tua sudah meninggal dunia, wakaf menjadi hadiah terbaik yang bisa diberikan oleh anak kepada orang tuanya. Mengenai wakaf untuk orang yang sudah meninggal dunia, Rasulullah Saw. menyampaikannya dalam sebuah hadits.
Baca Juga:
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., “Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan, pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tentu.” (HR. Bukhari)
Dengan melakukan wakaf al-Quran, banyak manfaat dan keistimewaan yang bisa kita dapatkan. Berikut ini beberapa manfaat wakaf Al Qur’an:
1. Mendapatkan Pahala Jariyah sebagai Investasi Akhirat
Wakaf Al Qur’an dapat kita jadikan sebagai investasi akhirat karena hal ini mampu mendatangkan pahala jariyah selama Al-Qur’an yang kita wakafkan dibaca. Jariyah artinya mengalir. Maksudnya, pahala dari wakaf Al Qur’an akan terus mengalir, bahkan ketika orang yang mewakafkan telah meninggal dunia.
Keistimewaan ini disebutkan dalam hadits berikut.
“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf al-Quran yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia wafat.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
2. Sarana Mendekatkan Diri kepada Allah Swt.
Wakaf merupakan wujud keimanan kita kepada Allah Swt. Pasalnya, keikhlasan melakukan wakaf membuat hati kita hanya berharap kebaikan dari-Nya. Wakaf juga termasuk amal shalih yang dapat meningkatkan ketakwaan serta keimanan kita. Karena itu, wakaf menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa dan mendekatkan diri kepada-Nya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 35)
3. Membantu Muslim Lain untuk Beribadah
Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Mengacu data demografis, penduduk muslim Indonesia mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa.
Sayangnya, masih banyak muslim yang belum bisa mengakses Al-Qur’an yang layak, terutama di daerah-daerah pelosok. Al-Qur’an usang masih tetap digunakan karena kurangnya akses terhadap Al-Qur’an layak baca.
Wakaf Al-Qur’an dapat menjadi solusi untuk pengadaan dan distribusi Al-Qur’an secara luas sehingga bisa membantu umat muslim dalam beribadah. Allah Swt. memerintahkan kita untuk saling bantu dalam hal kebaikan sebagaimana disampaikan dalam ayat berikut.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2)
4. Menyebarkan Syiar Agama Islam
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam menjadi bagian dari syiar Islam. Semua tindakan yang bertujuan untuk menyampaikan dan memperkenalkan segala hal tentang Islam dapat disebut sebagai syiar Islam. Salah satu tindakan tersebut adalah wakaf Al-Qur’an.
Dengan wakaf Al-Qur’an, kita tidak hanya merawat keilmuan, tetapi juga menyebarkan syiar Islam. Sebab, adanya Al-Qur’an yang layak baca di masjid-masjid atau lembaga pendidikan akan memudahkan umat muslim untuk mengkaji dan memperdalam ilmu agama.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wakaf Al-Qur’an merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Manfaat dan keutamaannya sangatlah Istimewa, salah satunya sebagai investasi akhirat dari pahala jariyah yang senantiasa mengalir. Melihat keistimewaan tersebut, alangkah baiknya jika kita menyisihkan sebagian harta untuk wakaf al Quran.
Saat beribadah haji atau umrah, kita juga bisa mewakafkan Al-Qur’an di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Pahala jariyah yang berlipat-lipat akan kita peroleh dari wakaf Al-Qur’an di kedua masjid tersebut.
Namun, kita tidak bisa mewakafkan sembarang Al-Qur’an. Ada standar khusus yang diberlakukan, yakni Al=Qur’an yang diwakafkan haruslah mushaf Madinah. Di banyak toko di Madinah, Al=Qur’an mushaf Madinah dijual mulai dari harga 35–45 Riyal atau setara Rp140–Rp180 ribu.
Al Quran yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan akan terkena sweeping petugas, lalu dikeluarkan dari rak, dan kemudian didistribusikan ke masjid-masjid lain. Karena itulah, kita harus hati-hati dan teliti saat akan mewakafkan al Quran di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Menyalurkan wakaf Al-Qur'an adalah amal yang mulia, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Memilih lembaga yang terpercaya dan memastikan bahwa Al-Qur'an yang diwakafkan sampai ke tangan yang tepat adalah langkah-langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian, kita tidak hanya berkontribusi pada penyebaran ilmu agama, tetapi juga memastikan bahwa setiap Al-Qur'an yang diwakafkan membawa cahaya dan manfaat bagi yang membutuhkannya. Pada akhirnya, pahala jariyah bisa kita dapatkan.
Baca Juga:
Yuk kita patungan perbaiki mushola yang rusak!