Mengenal Ziswaf : Apa Bedanya Zakat, Infaq dan Sedekah?
hero

Mengenal Ziswaf : Apa Bedanya Zakat, Infaq dan Sedekah?

5 February 2024 |Artikel

Mengenal Ziswaf

 

Ziswaf adalah singkatan dari zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Ini adalah instrumen penting terkait distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi Islam. Konsep ini tidak hanya memperkuat prinsip keadilan sosial dan solidaritas, tetapi juga bentuk ibadah yang menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi masyarakat.

Melansir Kemenag RI, potensi ziswaf di Indonesia mencapai angka yang mengesankan, diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial pada tahun 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun.

Dalam upaya mengoptimalkan potensi ziswaf, terdapat lebih dari 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat, dan 10.124 amil yang tersebar di seluruh Indonesia. Meskipun begitu, potensi zakat belum sepenuhnya dimanfaatkan dengan optimal.

Lebih dari 10 juta mustahik atau penerima zakat, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pemetaan yang tepat sasaran menjadi kunci untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Dengan mengoptimalkan potensi ziswaf dan memastikan penyalurannya tepat sasaran, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya. Ziswaf bukan hanya tentang memberi, tetapi juga membangun landasan kuat bagi masa depan yang lebih baik.

Kamu sudah tahu apa arti infaq dan apa bedanya zakat dan sedekah? Pahami juga pengertian wakaf dan ketentuannya. Berikut penjelasannya!

Zakat

Zakat dalam Islam memiliki makna yang luas dan mendalam. Secara bahasa, zakat bermakna membersihkan atau mensucikan diri. Namun, dalam terminologi syariat, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam ketika harta yang dimiliki mencapai nisab tertentu.

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzzaki, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terdapat 8 golongan atau asnaf untuk orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan Surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana,” (QS. At-Taubah:60).

Zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau budak, yang harus dibayarkan pada bulan Ramadhan sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok.

membayar ziswaf berupa zakat infaq dan sedekah dapat dilakukan setiap saat

Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak. Besaran zakat maal ditentukan berdasarkan nisab yang telah ditetapkan dan harus dimiliki selama setahun penuh (haul). Nisab bagi zakat maal setara dengan 85 gram emas dengan besaran zakatnya adalah 2,5%.

Zakat pertanian juga termasuk dalam zakat maal, di mana besaran zakatnya tergantung pada jenis pengairan yang digunakan. Pengairan alami dikenakan zakat 10%, sementara pengairan buatan dikenakan zakat 5%. Pemahaman mengenai jenis-jenis zakat ini sangat penting dalam pengelolaan harta umat Muslim.

Infaq

Apa arti infaq? Secara etimologis, berasal dari kata "anfaqa" yang artinya mengeluarkan atau membelanjakan harta. Dalam terminologi syariat Islam, infaq mengacu pada tindakan mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan oleh Allah.

“Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafkah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al-Baqarah: 195).

Allah SWT menyeru umat Islam untuk berinfak di jalan-Nya dan mengingatkan agar tidak menghambur-hamburkan diri ke dalam kebinasaan. Berinfak adalah tindakan mulia yang Allah cintai, yang mencakup berbagai bentuk pengeluaran harta untuk kebaikan, seperti perjalanan ibadah haji atau umrah, menafkahi keluarga, membayar zakat, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis infaq terbagi menjadi dua, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah. Infaq wajib adalah jenis infaq yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Infaq wajib mencakup berbagai kewajiban dalam Islam, seperti kafarat (penebusan dosa), nadzar (sumpah), dan zakat.

Infaq sunnah adalah jenis infaq yang tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan. Infaq sunnah mencakup pengeluaran harta untuk kepentingan yang disunnahkan oleh agama, seperti memberikan infaq kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dan lain sebagainya.

infaq dapat dibayarkan melalui masjid dan Lembaga Amil Zakat terpercaya

Perbedaan antara zakat dan infaq terletak pada ketentuan jumlah harta yang harus dikeluarkan. Zakat memiliki takaran atau nisab yang telah ditentukan, sementara infaq tidak memiliki nisab. Zakat merupakan bagian dari infaq, sedangkan infaq belum tentu zakat.

Sedekah

Sedekah dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia, karena merupakan salah satu bentuk ibadah yang mencerminkan kepedulian terhadap sesama. Kata "sedekah" berasal dari bahasa Arab "shidqoh," yang artinya "benar." 

Sedekah adalah tindakan pemberian atau pengeluaran harta dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat kepada sesama. Rasulullah SAW menyatakan bahwa sedekah adalah bukti keimanan seseorang.

Apa bedanya zakat dan sedekah? Perbedaan mendasar antara zakat dan sedekah terletak pada sifat dan ketentuannya. Zakat merupakan bentuk sedekah yang bersifat wajib dan memiliki aturan tertentu terkait nisab (batas minimal harta) dan haul (periode kepemilikan harta). 

Zakat diwajibkan untuk dikeluarkan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat tertentu dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Sedangkan sedekah memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup baik zakat maupun sedekah tathawwu' (sedekah sunnah). 

Sedekah tathawwu' adalah bentuk sedekah sukarela yang tidak diwajibkan oleh agama, melibatkan pemberian harta secara sukarela dan tanpa batasan tertentu. Sedekah tathawwu' dapat diberikan kepada siapa saja, kapan saja, dan dalam bentuk apapun yang dianggap bermanfaat.

sedekah kurma, salah satu yang dianjurkan saat bulan ramadan

Dalam praktiknya, sedekah merupakan ekspresi kepedulian sosial umat Islam terhadap sesama. Baik zakat maupun sedekah diharapkan membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendekatkan diri kepada Allah melalui tindakan pemberian yang dilakukan dengan niat ikhlas. 

Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya tindakan menahan harta atau properti untuk digunakan dalam kegiatan yang bermanfaat secara sosial atau keagamaan, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam Islam, wakaf diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, terutama jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

Hukum wakaf dalam Islam dapat berupa mustahab (sunnah) atau mubah (boleh), tergantung pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan oleh syariat. Wakaf dapat berupa properti tanah, bangunan, atau fasilitas umum seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit. 

Bahkan wakaf uang juga diperbolehkan, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehannya. Wakaf uang dapat dijadikan modal usaha, dengan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umat atau kegiatan amal yang bermanfaat.

Hikmah disyariatkannya wakaf meliputi pemeliharaan harta yang diwakafkan dari kerusakan dan terus menerusnya manfaat yang diberikan. Perbedaan antara wakaf dan sedekah lainnya terletak pada sifat manfaat yang terus menerus dari harta wakaf, sementara sedekah lainnya umumnya memberikan manfaat yang langsung habis dipakai.

Ziswaf adalah manifestasi nyata dari kepedulian dan solidaritas umat Islam dalam membantu sesama serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Kemenag RI menekankan pentingnya kreativitas dan visi dalam pengelolaan lembaga Ziswaf. Lembaga Ziswaf perlu dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman agar memudahkan umat Islam dalam menyisihkan sebagian hartanya. 

Potensi pengembangan filantropi Islam yang terbuka luas memberikan harapan akan terciptanya masyarakat yang minim ketimpangan dan kecemburuan sosial. Dengan pengelolaan dan distribusi yang baik, masyarakat yang sejahtera dapat terwujud.

 

Baca Juga Artikel Lainnya