Sudah bayar Zakat Profesi?
hero

Sudah bayar Zakat Profesi?

26 February 2024 |Artikel

Sudah Bayar

Zakat Profesi?

 

Zakat profesi adalah salah satu jenis zakat bagi yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan atau profesi yang dijalani. Dalam Islam, zakat profesi merupakan salah satu bentuk ibadah yang mendorong kesadaran akan keberkahan rezeki. 

Setiap Muslim dianjurkan untuk memahami cara menghitung zakat penghasilan serta cara membayar zakat penghasilan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan. Mengetahui berapa persen zakat penghasilan sangatlah penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat tersebut dipenuhi dengan benar. 

Di sisi lain, zakat profesi atau zakat penghasilan juga mengingatkan kita akan pentingnya berbagi rezeki kepada sesama serta menjaga kesinambungan distribusi kekayaan dalam masyarakat. Ini menegaskan bahwa harta dan penghasilan yang kita peroleh bukanlah semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk kesejahteraan bersama. 

Sebenarnya zakat profesi berapa persen? Berikut cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayar zakat penghasilan yang tepat.

Apa Itu Zakat Profesi?

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan konsep zakat yang berkembang sebagai ijtihad baru dalam Islam. Sejarahnya tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Dalam literatur fikih Islam klasik, konsep zakat ini tidak termasuk dalam lima jenis objek wajib zakat yang diatur secara khusus.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, konsep zakat profesi mulai diperkenalkan dalam literatur Islam kontemporer, khususnya melalui karya ulama Mesir, Yusuf Al-Qaradhawi, yang memaparkan konsep tersebut dalam bukunya yang berjudul "Fiqhus Zakah" pada tahun 1969. 

Zakat Penghasilan didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada pendapatan yang berasal dari pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan orang atau lembaga lain yang menghasilkan pendapatan yang memenuhi nisab. Profesi seperti dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sejenisnya masuk dalam lingkup zakat ini.

zakat penghasilan perlu dikeluarkan oleh setiap umat muslim jika sudah mencapai haul

Melansir laman resmi Baznas, zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang didasarkan pada sebagian dari pendapatan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang diakui secara halal dalam ajaran Islam. Konsep ini diperjelas oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menguraikan bahwa zakat profesi mencakup berbagai sumber penghasilan yang sah, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lainnya yang diperoleh secara halal.

Seorang Muslim diwajibkan untuk membayar zakat profesi atau zakat penghasilan jika jumlah uang yang terkumpul, baik dari gaji maupun sumber penghasilan lainnya, telah mencapai nishab dan memenuhi syarat haul. Namun, menurut pandangan MUI, jika seseorang membayar zakat sebelum mencapai haul dengan niat yang baik, itu tetap dianggap sebagai perbuatan yang baik, meskipun belum mencapai masa haul.

Konsep Zakat Penghasilan menjadi semakin relevan dalam masyarakat modern di mana berbagai profesi dan sektor usaha berkembang pesat. Walaupun tidak diatur secara tegas dalam sumber-sumber hukum utama, zakat ini dianggap penting karena mencerminkan prinsip keadilan sosial dan kepedulian terhadap kaum yang kurang mampu dalam komunitas.

Zakat Profesi Berapa Persen?

Zakat profesi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam, tetapi pelaksanaannya tergantung pada terpenuhinya dua syarat penting, yaitu haul dan nisab. Haul yang mengacu pada periode satu tahun, merupakan total penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun kerja. 

Sementara nisab adalah batas minimal penghasilan yang harus tercapai agar seseorang wajib membayar zakat. Dalam hal ini zakat penghasilkan disetarakan dengan nishab emas/perak yang diukur dengan harga 85 gram emas 24 karat. Jika penghasilan seseorang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakat penghasilan wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih.

Jika jumlah tersebut mencapai atau melebihi nisab, maka orang tersebut wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari total gaji bersihnya. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara bulanan atau kumulatif.

Bagi seseorang yang memiliki berbagai sumber penghasilan, seperti gaji, upah, atau harta pemberian, pembayaran zakat akan dilakukan ketika total pendapatan tersebut mencapai nishab dan telah memenuhi syarat haul selama satu tahun. Ini menegaskan perlunya memahami tata cara menghitung zakat penghasilan agar kewajiban zakat dapat terpenuhi dengan benar.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara menghitung zakat penghasilan yakni diawali dengan menentukan total gaji yang diterima dalam setahun (mencapai haul). Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka total gaji dalam setahun adalah Rp 8.000.000 dikalikan dengan 12 bulan, yang sama dengan Rp 96.000.000. 

Setelah total gaji dalam setahun diketahui, langkah selanjutnya adalah membandingkannya dengan nisab zakat penghasilan untuk menentukan apakah seseorang tersebut wajib membayar zakat penghasilan atau tidak.

amplop gaji berisi sejumlah uang seratus ribu rupiah sedang dihitung untuk membayar zakat profesi dan zakat penghasilan

Nisab zakat penghasilan ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas, yang umumnya diukur dengan harga emas saat ini. Sebagai contoh, jika nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas dengan harga Rp1.000.000 per gram, maka total nilainya adalah 85 gram x Rp1.000.000, atau sebesar Rp85.000.000. Jika total gaji dalam setahun melebihi nisab tersebut, maka seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Dalam contoh tersebut, total gaji dalam setahun Rp96.000.000 melebihi nisab zakat penghasilan Rp85.000.000. Sehingga seseorang tersebut harus membayar zakat penghasilan. 

Besaran zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2,5% dari total gaji bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang. Besaran zakat penghasilan yaitu 2,5% dari total gaji bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang. Jika gaji bersih setahunnya adalah Rp96.000.000, maka zakat penghasilannya adalah 2,5% dari Rp96.000.000, atau sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Secara sederhana, cara menghitung zakat penghasilan yaitu dengan mengalikan 2,5% dengan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp8.000.000 per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp200.000 per bulan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan terkait cara menghitung zakat penghasilan bagi mereka yang menerima gaji secara tidak tetap. Misalnya, seorang pegawai yang gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap, terkadang kurang dari yang seharusnya, dan pada bulan lainnya lebih banyak. 

Bagaimana jika sebagian gaji sudah mencapai masa haul (satu tahun), sedangkan sebagian lagi belum, dan tidak diketahui jumlah gaji yang pasti diterima setiap bulan? Sebaiknya kita membuat daftar perhitungan khusus untuk setiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul satu tahun, mulai dari hari pertama kepemilikannya. Zakat kemudian harus dibayarkan dari masing-masing jumlah perolehan tersebut setiap kali mencapai masa haul satu tahun.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang cara menghitung dan membayar zakat dari berbagai sumber penghasilan, termasuk gaji, upah, dan harta pemberian. Beberapa ulama menganggap bahwa tambahan harta dapat digabungkan dengan nishab yang sudah ada, sehingga zakat dibayarkan ketika nishab dan haul terpenuhi. Hal ini dianggap memudahkan dalam memenuhi kewajiban zakatnya.

menghitung zakat penghasilan perlu dilakukan oleh orang yang mengetahui ilmunya

Namun, untuk menyederhanakan proses pembayaran zakat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat, kita dapat membayar zakat dari seluruh gabungan uang yang dimiliki ketika sudah mencapai masa haul satu tahun. Dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, serta lebih memberikan ketenangan.

Cara membayar zakat penghasilan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi lembaga-lembaga amil zakat terpercaya atau masjid-masjid yang biasanya mengatur pengumpulan zakat. Selain itu, proses pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform pembayaran yang disediakan oleh lembaga amil zakat, bank, atau organisasi keagamaan yang terpercaya. 

Metode pembayaran zakat secara online dapat memudahkan masyarakat untuk mentransfer zakat dengan cepat dan efisien. Sehingga memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

 

Baca Juga Artikel Lainnya