8 mustahik zakat merupakan kelompok yang secara khusus ditetapkan dalam Islam untuk menerima manfaat dari zakat. Setiap kelompok ini memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Ini mencerminkan keadilan dan kepedulian dalam ajaran Islam terhadap mereka yang memerlukan bantuan.
Mustahik zakat adalah kelompok yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat Islam. Terdapat 8 golongan atau asnaf zakat sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Al-Karim (QS. At-Taubah: 60).
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para muallaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS. At Taubah: 60).
Ayat tersebut dengan jelas menggunakan kata "innama" yang memberi makna hashr atau pembatasan. Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan kepada delapan golongan tersebut, tidak kepada yang lainnya.
Dari 8 golongan mustahik zakat tersebut tidak secara spesifik menyebutkan jenis zakatnya. Sehingga dapat disimpulkan mustahik zakat mal adalah sama dengan 8 asnaf penerima zakat fitrah dan zakat lainnya.
Namun, kita perlu hati-hati dalam menyalurkan zakat dan memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada para mustahik yang telah ditetapkan oleh syariat. Kesalahan dalam pendistribusian zakat tidak hanya akan mengurangi manfaat zakat itu sendiri, tetapi juga bisa menyebabkan zakat yang dikeluarkan menjadi tidak sah menurut hukum Islam dan kewajiban zakat belum terpenuhi.
Selengkapnya, berikut penjelasan tentang 8 mustahik zakat yang harus kita pahami.
Baca Juga :
Pembayaran Zakat Maal di Era Modern
1. Fakir
Menurut pandangan ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Meskipun kebutuhan itu relatif sederhana atau terlihat kecil bagi sebagian orang, namun golongan fakir tidak dapat memenuhinya secara mandiri. Status fakir bukan hanya ditentukan oleh jumlah kebutuhannya, tetapi juga kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar meriwayatkan ada dua orang yang memberitahunya bahwa keduanya telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Rasulullah SAW memandangi mereka dengan seksama dan melihat keduanya masih tergolong sebagai orang kuat, lalu bersabda:
"Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i).
2. Miskin
Golongan miskin yaitu orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan perihal perbedaan antara fakir dan miskin dengan mengaitkannya pada gaji bulanan.
Contohnya jika seseorang memiliki penghasilan setahun sebesar 5000 riyal dengan kebutuhan mencapai 10.000 riyal, maka ia dianggap miskin karena hanya mampu memenuhi separuh kebutuhannya. Kriteria ini juga mencakup situasi di mana seseorang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara menyeluruh.
Standar kecukupan yang dimaksud meliputi kebutuhan primer seperti makan, minum, tempat tinggal, pakaian, serta kebutuhan biologis seperti pernikahan. Kecukupan tidak hanya merujuk pada satu orang tersebut, tetapi juga melibatkan kecukupan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian zakat. Dalam pandangan Sayid Sabiq, amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk mengelola pengumpulan zakat dari golongan orang kaya.
Contoh amil zakat antara lain ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya yang terlibat dalam proses administrasi zakat. Tugas amil zakat meliputi menjaga harta zakat, menggembalakan hewan ternak yang merupakan zakat, dan menjalankan fungsi administratif lainnya di kantor amil zakat.
Menariknya, amil zakat tidak diharuskan menjadi bagian dari golongan miskin untuk menerima bagian zakat. Hal ini disebabkan pekerjaan mereka sebagai pengelola zakat yang memberikan mereka hak untuk menerima bagian zakat sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan.
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud no. 1635) Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih.
4. Muallafatu Qulubuhum
Muallafatu Qulubuhum termasuk 8 mustahik zakat yang khusus untuk orang-orang yang hatinya ingin dilembutkan, baik dari kalangan muslim yang lemah imannya maupun non-Muslim yang tertarik pada Islam. Dukungan zakat ini bertujuan untuk memperkuat iman mereka, mendorong mereka untuk memeluk Islam dengan lebih kuat, atau memfasilitasi proses masuknya ke dalam agama Islam dengan lancar.
Golongan ini mencakup tiga jenis muallaf, yakni orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan masuk Islam, orang kafir miskin yang kemudian masuk Islam hingga imannya teguh, serta umat Islam di wilayah perbatasan yang perlu waspada terhadap ancaman non-Muslim.
5. Riqab
Riqab adalah kategori penerima zakat yang mencakup budak mukatab, yaitu budak yang melakukan perjanjian dengan tuannya untuk membebaskan diri dengan melunasi pembayaran tertentu. Harta zakat diberikan untuk membantu budak ini melunasi perjanjiannya, sehingga ia bisa meraih kemerdekaan.
Ini termasuk pembebasan budak muslim secara umum dan pembebasan tawanan muslim yang berada di tangan orang kafir. Pada masanya, zakat berperan penting dalam menghapus perbudakan secara bertahap.
Penyaluran zakat untuk riqab dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diberikan langsung kepada budaknya untuk melunasi hutang kebebasan, atau langsung kepada tuan mereka sebagai pembayaran atas perjanjian mukatabah. Ini sesuai dengan penafsiran ayat Al-Qur'an yang menunjukkan bahwa dana tidak harus diberikan langsung kepada budak, tetapi dapat diarahkan sesuai dengan tujuan utama, yaitu pembebasan mereka.
Baca Juga :
Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi
6. Gharim
Gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat jika utang tersebut digunakan untuk keperluan ketaatan kepada Allah atau hal-hal yang mubah (diperbolehkan). Sebaliknya, zakat tidak diberikan kepada orang yang berutang untuk perbuatan maksiat kecuali mereka telah bertaubat.
Beberapa syarat bagi gharim antara lain beragama Islam, bukan dari keluarga Nabi (ahlu bait), tidak berhutang dengan niat mendapatkan zakat, serta tidak memiliki harta lain untuk melunasi utangnya.
Gharim juga termasuk orang yang berhutang demi memperbaiki hubungan sosial atau memediasi konflik antar pihak. Termasuk mereka yang menjadi penanggung utang orang lain (dhomin) dengan syarat baik penjamin maupun yang dijamin sama-sama mengalami kesulitan dalam melunasi utang tersebut.
7. Pejuang Fisabilillah
Pejuang fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam konteks perang untuk membela agama atau tugas-tugas lain yang mendukung kemaslahatan umat Islam. Golongan ini berhak menerima zakat, terlepas dari apakah mereka miskin atau kaya, karena perjuangan mereka membawa manfaat bagi umat Muslim. Zakat ini membantu meringankan beban dan mendorong semangat perjuangan.
Penggunaan zakat dalam konteks fi sabilillah juga meliputi kebutuhan logistik dan infrastruktur militer seperti pembangunan benteng, penyediaan kendaraan perang, persenjataan, dan gaji bagi prajurit. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya mendukung perorangan, tetapi juga mendanai kebutuhan kolektif yang penting bagi pertahanan dan keamanan umat Islam.
8. Ibnu Sabil
Yang termasuk 8 asnaf penerima zakat fitrah selanjutnya yaitu Ibnu Sabil. Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal di perjalanan dan tidak memiliki cukup ongkos untuk kembali ke negerinya.
Golongan ini berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asal. Syaratnya, perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat dan orang tersebut tidak memiliki harta lain untuk membiayai perjalanannya, meskipun di negerinya ia mungkin berkecukupan.
Musafir yang memenuhi kriteria ini harus seorang Muslim dan bukan dari keluarga Nabi (ahlu bait). Zakat ini memungkinkan mereka untuk kembali ke rumah dengan aman dan mencegah kesulitan lebih lanjut yang mungkin timbul akibat terjebak di tempat asing tanpa dukungan finansial.
Distribusi zakat kepada 8 mustahik zakat atau 8 asnaf penerima zakat fitrah dan zakat lainnya bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kemakmuran dalam masyarakat. Dengan mengidentifikasi secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat, Islam memberikan panduan yang terperinci untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga :
Solusi Hitung Zakat Melalui Kalkulator Zakat Online