Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah mencapai nishab (setara 85 gram emas per tahun atau 1/12 dari nilai tersebut per bulan).
Ketentuan Zakat Penghasilan:
- Berlaku untuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan bentuk pendapatan lainnya.
- Dapat dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali setelah mencapai nishab.
- Dihitung dari pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menyucikan harta tetapi juga menjaga keberkahannya.