Zakat Penghasilan
hero

Zakat Penghasilan

Telah Terkumpul
Rp 2,809,769

Target Donasi
Unlimited

Jumlah Donasi
7

Sisa Hari
Unlimited

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah mencapai nishab (setara 85 gram emas per tahun atau 1/12 dari nilai tersebut per bulan).

Ketentuan Zakat Penghasilan:

  • Berlaku untuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan bentuk pendapatan lainnya.
  • Dapat dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali setelah mencapai nishab.
  • Dihitung dari pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menyucikan harta tetapi juga menjaga keberkahannya.

Tunaikan Zakat Penghasilan Sekarang!

Pesan/Doa Dari Orang Baik

Belum ada pesan dan doa dari donatur. jadi yang pertama!

Laporan

Belum ada laporan.

Program Terkait