Apa itu Zakat Perdagangan? Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang digunakan dalam aktivitas jual beli, seperti modal, barang dagangan, dan keuntungan usaha. Zakat ini dikenakan sebesar 2,5% dari total kekayaan bersih yang telah mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan sudah berjalan selama satu tahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Perdagangan:
- Aset Dagang (modal + stok barang dagangan + piutang lancar)
- Dikurangi Pengeluaran (utang jatuh tempo & biaya operasional)
- Total Zakat = 2,5% dari hasil perhitungan di atas
Sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Saatnya Pedagang Berzakat! Menunaikan zakat perdagangan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk syukur atas rezeki yang telah Allah berikan serta jalan untuk melipatgandakan keberkahan usaha.