Apa itu Zakat Tabungan? Zakat tabungan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas simpanan uang di bank, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito. Zakat ini dikenakan sebesar 2,5% dari total saldo tabungan yang telah mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan sudah tersimpan selama 1 tahun (haul).
Ketentuan Zakat Tabungan:
- Berlaku untuk tabungan, deposito, giro, dan bentuk simpanan lainnya.
- Dihitung berdasarkan saldo akhir setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang jatuh tempo.
- Jika tabungan berasal dari hasil usaha atau pendapatan, wajib dizakati setiap tahun.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Saatnya Menunaikan Zakat Tabungan! Dengan menunaikan zakat tabungan, kita tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menjaga keberkahannya agar semakin bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.