Apa itu Zakat Perusahaan? Zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan dari keuntungan bersih sebuah perusahaan yang telah mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan telah berjalan selama satu tahun (haul). Zakat ini dikenakan sebesar 2,5% dari laba bersih perusahaan dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik).
Mengapa Perusahaan Harus Berzakat?
- Menyucikan keuntungan usaha
- Membuka pintu keberkahan dan kelancaran bisnis
- Memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan
- Memenuhi kewajiban syariat Islam
Sebagaimana firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Saatnya bisnis Anda berkontribusi lebih.
Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang!