Zakat saham adalah kewajiban bagi setiap pemilik saham yang telah mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan haul (dimiliki selama satu tahun). Melalui program ini, kami mengajak para pemegang saham untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% dari nilai saham yang dimiliki, baik dari nilai pasar saham maupun dividen yang diperoleh.
Tujuan Zakat Saham:
✅ Membantu membersihkan dan menyucikan harta sesuai syariat Islam
✅ Menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima
✅ Menjadi jalan keberkahan bagi investasi dan harta
Dasar Hukum: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Cara Menunaikan Zakat Saham:
- Hitung total nilai saham atau dividen yang telah mencapai nishab
- Keluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut
- Salurkan zakat melalui HaloZakat
Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan atas setiap harta yang kita miliki. Aamiin