Apa itu Zakat Emas? Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul). Zakat ini dikenakan sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Ketentuan Zakat Emas:
- Emas dalam bentuk perhiasan yang tidak dipakai atau disimpan wajib dizakati jika telah mencapai nishab.
- Emas batangan atau tabungan emas wajib dizakati ketika jumlahnya telah mencapai nishab.
- Jika emas bercampur dengan perhiasan lain (misalnya permata), maka yang dihitung hanya berat emasnya saja.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Saatnya Menunaikan Zakat Emas! Dengan menunaikan zakat emas, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjaga keberkahan rezeki dan menjadikannya lebih bermanfaat.