Zakat emas merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki emas di atas nisab dan telah mencapai haul. Selain zakat emas, ada juga zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat emas dan zakat penghasilan termasuk ke dalam jenis zakat maal (zakat harta).
Zakat wajib dibayarkan apabila telah memenuhi syarat. Kewajiban membayar zakat ini disampaikan oleh Allah Swt. dalam ayat berikut:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat, hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: aku hartamu, aku simpananmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat Zakat
Seseorang yang memiliki emas atau profesi yang menghasilkan wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat-syarat zakat harta berikut ini:
1. Islam
Syarat utama wajib zakat adalah Islam. Pasalnya, kewajiban zakat hanya diberlakukan kepada umat muslim untuk menyucikan harta. Ketika seseorang keluar dari Islam, maka gugur kewajiban zakatnya.
Baca Juga:
2. Baligh dan Berakal
Syarat utama menjadi muzakki adalah telah mencapai usia baligh dan berakal sehat. Baligh berarti telah dewasa dan mampu membedakan antara yang baik dan buruk. Anak-anak yang belum baligh belum memiliki kewajiban membayar zakat. Selain itu, orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila juga tidak diwajibkan membayar zakat karena tidak dapat mengelola harta dengan baik.
3. Merdeka
Zakat wajib dilakukan oleh seseorang yang merdeka. Artinya, ia bukan seorang budak sehingga memiliki ia kemerdekaan dan tanggung jawab sebagai individu untuk melakukan kewajibannya.
4. Milik Sendiri
Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harus menjadi milik sendiri secara sah dan tidak ada kepemilikan orang lain di dalamnya.Ini juga merupakan salah satu syarat wajib zakat.
5. Mencapai Nisab
Jumlah emas yang dimiliki harus mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditentukan. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan nisab penghasilan umumnya dihitung berdasarkan nilai emas.
6. Telah Dimiliki selama Satu Haul
Emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Adapun hitungan tahun yang digunakan adalah tahun hijriah.
Baca Juga:
Bayar Hutang Puasa Dengan Fidyah
7. Bebas Utang
Seseorang yang memiliki utang tidak wajib membayar zakat hingga utangnya lunas. Pasalnya, harta yang dimiliki sebenarnya bukan sepenuhnya miliknya, melainkan masih ada hak orang lain di dalamnya.
8. Melebihi Kebutuhan Pokok
Zakat hanya wajib dikeluarkan dari harta yang melebihi kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok di sini mencakup sandang, pangan, papan, dan kebutuhan hidup lainnya yang bersifat primer. Tujuannya adalah agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat.
9. Harta Berasal dari Sumber yang Halal
Zakat hanya wajib dikeluarkan dari harta yang halal. Harta yang diperoleh dari jalan yang haram, seperti hasil korupsi, pencurian, atau perjudian, tidak boleh dizakati. Tujuannya adalah untuk menyucikan harta dan memastikan bahwa zakat yang disalurkan berasal dari sumber yang bersih.
10. Penghasilan yang Berkembang
Umumnya, pendapatan seseorang bersifat berkelanjutan dan terus bertambah seiring waktu. Namun, ada kondisi ketika pendapatan seseorang hanya diperoleh sekali dan tidak berulang, seperti honorarium atau proyek yang langsung selesai.
Dalam kasus seperti ini, kewajiban zakat perlu diperhitungkan secara khusus. Pekerja lepas, misalnya, wajib membayar zakat jika total penghasilannya dalam satu tahun mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang.
Cara Menghitung Zakat Emas
Zakat emas berapa gram? Besarnya zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul. Cara menghitungnya cukup mudah, yaitu dengan mengalikan jumlah gram emas yang dimiliki dengan 2,5%.
Contohnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas murni, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas. Apakah boleh mengeluarkan zakat emas berupa uang tunai? Tentu saja boleh, tetapi nilai emas harus dikonversikan terlebih dahulu dengan harga emas (buy back) pada hari ketika zakat akan dikeluarkan.
Misalnya, seseorang memiliki emas murni sebanyak 100 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 gram. Apabila harga emas hari itu adalah Rp1.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan Rp2.500.000.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki pekerjaan atau profesi yang menghasilkan pendapatan tetap (gaji, honor, dan sebagainya) yang telah mencapai nisab dan haul.
Adapun nisab zakat penghasilan adalah setara 85 gram emas. Begini cara menghitung zakat penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan.
Sebagai contoh, Bapak Endri memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000/bulan sehingga total penghasilan per tahun adalah Rp120.000.000. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000/gram, maka nisabnya per tahun adalah Rp85.000.000.
Baca Juga:
Dengan demikian, penghasilan Bapak Endri sudah mencapai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan rumus di atas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000/bulan.
Cara Menunaikan Zakat Emas dan Zakat Penghasilan
Sebagai umat muslim, kita harus menunaikan semua kewajiban sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Untuk menunaikan zakat, rukun-rukunnya harus terpenuhi. Rukun zakat yakni adanya niat, harta yang dizakati, pemberi zakat/muzakki, dan penerima zakat.
Siapakah orang-orang yang berhak menerima zakat? Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan asnaf. Dalam al-Qur’an, tepatnya dalam surat At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. 8 golongan penerima zakat adalah:
-
Fakir: Orang-orang yang sangat miskin dan tidak memiliki apa-apa.
-
Miskin: Orang-orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
-
Amil: Mereka yang mengurus dan mengelola harta zakat.
-
Muallaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
-
Budak yang ingin merdeka: Mereka yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan.
-
Orang yang terlilit utang: Orang yang berutang untuk tujuan yang baik atau kemaslahatan umat berhak menerima zakat.
-
Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para mujahid.
-
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Zakat emas dapat disalurkan secara langsung kepada penerima yang berhak ataupun melalui amil zakat. Di era digital seperti sekarang, kita dapat menunaikan zakat atau sedekah dengan mentransfer sejumlah uang kepada pengelola zakat dan sedekah online terpercaya.
Kita juga harus mempertimbangkan skala prioritas. Meskipun ada delapan golongan, prioritas penyaluran zakat bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Untuk menentukan seseorang termasuk dalam golongan mana, perlu dilakukan penilaian yang cermat berdasarkan kondisi ekonomi dan sosialnya. Tetapi yang pasti, penyaluran zakat harus dilakukan secara tepat dan bijaksana.