Zakat akhir tahun tidak secara spesifik disebutkan dalam syariat Islam. Zakat yang wajib ditunaikan dalam Islam adalah zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Namun, beberapa orang mungkin memilih membayar zakat maal termasuk zakat penghasilan pada akhir tahun sebagai kebiasaan atau strategi mengatur keuangan.
Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal hanya dibayarkan setelah kepemilikan harta mencapai haul atau telah dimiliki selama satu tahun penuh dan sesuai nisab zakat mal. Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta seseorang sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
Pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu, berbeda dengan zakat fitrah yang harus dibayarkan di bulan Ramadan. Setelah semua syarat zakat terpenuhi, zakat mal bisa dibayarkan pada akhir tahun, baik pada akhir tahun hijriah maupun masehi.
Zakat akhir tahun biasanya dilakukan sebagai cara bayar zakat penghasilan dengan alasan kepraktisan penghitungan. Gaji atau penghasilan selama satu tahun penuh dapat dihitung dan dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga:
Zakat Online Apakah Sah dan Aman?
Pertanyaannya, pembayaran zakat berapa persen dari gaji? Jika masih bingung, berikut penjelasan beberapa macam zakat mal yang biasanya dijadikan zakat akhir tahun, serta cara menghitungnya.
1. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak merupakan salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Yakni ketika kepemilikan telah berlangsung selama satu tahun.
Dalil tentang kewajiban zakat pada emas dan perak diambil dari hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Ali RA: "Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham..." (HR. Abu Dawud).
Nisab untuk zakat emas adalah 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni. Sedangkan nisab zakat perak adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram perak murni. Besaran zakat yang dikeluarkan untuk emas dan perak adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw., "Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Cara menghitung zakat emas dan perak cukup sederhana. Apabila seseorang memiliki emas 100 gram dan harga emas saat itu Rp1.000.000 per gram, maka zakatnya adalah 2,5% dari total harta, yaitu 2,5% dari Rp100.000.000. Sehingga zakat yang harus dibayarkan adalah Rp2.500.000. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk emas atau uang sesuai dengan nilai emas tersebut.
2. Zakat Mata Uang (Zakat Penghasilan dan Simpanan)
Zakat mata uang termasuk ke dalam kategori zakat mal yang mencakup zakat penghasilan dan simpanan. Dalil tentang zakat uang ini didasarkan pada qiyas dari zakat emas dan perak, karena pada zaman Nabi SAW, transaksi dilakukan menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak). Sehingga zakat pada mata uang modern disamakan dengan zakat emas atau perak.
Nisab zakat mata uang mengikuti nisab emas, yaitu sekitar 85 gram emas murni. Berdasarkan harga emas saat ini kisaran Rp1 juta, nisab zakat mata uang berkisar pada Rp85 juta per tahun. Zakat berapa persen dari gaji? Apabila penghasilan seseorang dalam satu tahun sudah mencapai nisab ini, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Baca Juga:
Tata Cara Zakat Emas dan Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat penghasilan dalam mata uang adalah dengan mengambil 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab dalam satu tahun. Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp120.000.000, maka zakat tersebut adalah 2,5%, yaitu Rp3.000.000.
3. Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak wajib dikeluarkan oleh para pemilik ternak seperti unta, sapi, dan kambing, jika telah mencapai nisab yang ditetapkan. Untuk unta, nisabnya adalah lima ekor, sapi 30 ekor, dan kambing 40 ekor.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: "Pada unta, apabila mencapai lima ekor, wajib zakat satu ekor kambing; dan pada sapi, apabila mencapai tiga puluh ekor, wajib zakat satu ekor sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun."
Besaran zakat yang dikeluarkan tergantung pada jumlah ternak yang dimiliki. Jika seorang peternak memiliki 40 ekor kambing, maka zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor kambing. Jika jumlahnya lebih banyak, maka zakatnya akan bertambah sesuai ketentuan.
Cara menghitung zakat hewan ternak melibatkan perhitungan jumlah ternak dan jenisnya. Misalnya, seseorang yang memiliki 50 ekor kambing harus mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat. Jika tidak ingin memberikan kambing, pemilik ternak bisa menggantinya dengan nilai uang yang setara dengan harga satu ekor kambing.
4. Zakat Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan apabila hasil panen telah mencapai nisab, yaitu 5 wasaq atau sekitar 720 kilogram hasil panen. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman, "Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya (panen)" (QS. Al-An'am: 141). Hadits Nabi Saw. juga menegaskan, "Tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari 5 wasaq" (HR. Bukhari).
Besaran zakat hasil pertanian berbeda tergantung metode pengairannya. Jika pengairan dilakukan secara alami (tanpa biaya), zakatnya adalah 10% dari hasil panen. Jika memerlukan biaya, seperti irigasi buatan, zakatnya hanya 5%.
Cara menghitung zakat pertanian adalah dengan menghitung total hasil panen setelah dipotong biaya pengairan, jika ada. Misalnya, jika hasil panen seseorang mencapai 1.000 kilogram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 100 kilogram (10%). Jika tanpa biaya pengairan, atau 50 kilogram (5%) jika menggunakan irigasi.
5. Zakat Barang Dagangan
Zakat barang dagangan berlaku bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis. Dalil mengenai zakat ini diambil dari hadits Rasulullah Saw., "Apabila telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatlah dari harta daganganmu" (HR. Abu Dawud). Nishab zakat barang dagangan sama dengan nisab emas atau perak.
Barang dagangan yang wajib dizakati meliputi segala sesuatu yang diperjualbelikan, termasuk stok barang, modal, dan keuntungan yang dihasilkan. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai barang dagangan yang telah mencapai nisab. Misalnya, seorang pedagang memiliki barang dagangan senilai Rp100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% atau Rp2.500.000.
6. Zakat Pertambangan
Zakat pertambangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil sumber daya alam yang diperoleh melalui aktivitas penambangan. Sumber daya alam yang dimaksud bisa berupa mineral, logam mulia, minyak bumi, batu bara, atau barang tambang lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Zakat pertambangan diambil berdasarkan prinsip zakat rikaz (barang temuan), yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW:
"Pada barang temuan (rikaz) ada zakat sebesar 20% (seperlima)." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengisyaratkan bahwa barang-barang yang ditemukan atau diperoleh dari dalam bumi melalui aktivitas penambangan dikenakan zakat sebesar 20% (1/5) dari hasilnya.
Zakat pertambangan adalah kewajiban bagi siapa saja yang mendapatkan hasil dari sumber daya alam yang diambil dari dalam bumi. Dengan ketentuan zakat sebesar 20% dari hasil bersih, zakat ini harus segera dikeluarkan tanpa menunggu batas waktu haul atau nisab.
Beberapa pandangan ulama mengatakan bahwa zakat 20% harus dihitung dari hasil kotor tambang, sedangkan yang lain berpendapat bahwa zakat dihitung setelah mengurangi biaya produksi. Namun, mayoritas ulama sepakat zakat dikenakan dari hasil bersih setelah biaya operasional.
7. Zakat Saham
Zakat yang dikenakan pada saham atau investasi dalam bentuk kepemilikan bisnis. Zakat saham dan investasi merupakan bagian dari zakat mal (zakat harta) yang dikenakan kepada orang yang memiliki aset dalam bentuk saham atau investasi lain yang berpotensi menghasilkan keuntungan.
Saham adalah surat berharga yang mewakili bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan. Bagi pemilik saham, zakat wajib dikeluarkan apabila nilai saham memenuhi syarat-syarat zakat, yaitu jika nilai saham yang dimiliki mencapai nisab dan telah mencapai haul. Nisab zakat saham setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini Rp 1.000.000, maka nisab zakat saham adalah Rp 85.000.000.
Perhitungan zakat saham dan investasi adalah sebesar 2.5%
8. Zakat Penghasilan / Profesi
Zakat penghasilan atau zakat gaji (dikenal juga sebagai zakat profesi) adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan seseorang, baik dari pekerjaan tetap (gaji bulanan) maupun penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, atau pekerjaan lain yang menghasilkan pendapatan secara langsung.
Zakat yang dikenakan pada penghasilan atau gaji seseorang ini bisa ditunaikan setiap Bulan atau Langsung dalam waktu 1 Tahun.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..."
(QS. Al-Baqarah: 267)
Baca Juga:
Cara bayar zakat penghasilan untuk barang dagangan ini dapat dilakukan dengan menghitung total nilai stok barang yang ada di akhir tahun. Lalu mengeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan. Zakat ini penting untuk membersihkan harta dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, membayar zakat akhir tahun merupakan bentuk kepatuhan dalam menjaga keberkahan harta. Dengan memahami ketentuan zakat mal serta cara bayar zakat penghasilan, kita dapat menunaikan tanggung jawab ini secara tepat waktu dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Baik dengan membayar zakat secara bulanan maupun menggabungkannya di akhir tahun, yang terpenting adalah memastikan semua syarat dan tuntunannya terpenuhi. Sehingga harta yang dimiliki menjadi bersih dan bermanfaat bagi pemiliknya dan orang lain.