Macam-macam zakat merupakan bagian dari kewajiban agama yang diatur secara rinci dalam Al-Quran dan hadits. Dalam pengertian bahasa, zakat berarti ath-thaharah (kesucian) dan an-nama (pertumbuhan).
Secara syariat, zakat adalah pengeluaran sebagian harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan yang telah ditentukan. Hukum zakat bersifat wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Quran, di mana Allah Swt. berfirman, "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat" (QS. Al-Baqarah: 110).
Zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw., "Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji." (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun syarat zakat mencakup nishab, haul, dan kepemilikan yang penuh atas harta yang dimiliki. Dengan memenuhi ketentuan ini, seorang muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual.
Secara garis besar, jenis-jenis zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Macam-macam zakat mal mencakup harta kekayaan yang dimiliki oleh individu muslim, seperti emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan pendapatan dari perdagangan. Allah Swt. berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).
Macam-macam zakat ini memiliki ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis hartanya. Misalnya cara menghitung zakat emas berbeda dengan cara menghitung zakat pertanian. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan tentang jenis-jenis zakat dan ketentuannya.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Rasulullah Saw. bersabda, "Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin" (HR. Abu Dawud).
Baca Juga:
8 Golongan Mustahik Penerima Zakat
Zakat fitrah berbeda dari jenis-jenis zakat lainnya karena diwajibkan berdasarkan per individu, bukan kepemilikan harta. Sehingga setiap muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikannya.
Takaran zakat fitrah umumnya berupa satu sha' (sekitar 2,5 hingga 3 kg) bahan makanan pokok setempat, seperti beras atau kurma. Waktu pembayaran zakat fitrah dibatasi sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri, sebagaimana sabda Nabi Saw., "Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id, maka zakat itu diterima, dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak merupakan bagian dari macam-macam zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki emas atau perak dalam jumlah tertentu. Allah Swt. berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Berdasarkan ayat tersebut, zakat emas dan perak menjadi kewajiban bagi mereka yang mencapai nishab, yaitu batas minimal harta yang dikenakan zakat. Nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Sementara nishab zakat perak adalah 595 gram perak murni. Jika jumlah emas atau perak yang dimiliki telah mencapai nishab dan bertahan selama setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Cara menghitung zakat emas adalah dengan membagi jumlah emas yang dimiliki dengan angka 40 atau mengambil 2,5% dari total berat emas. Misalnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 gram emas. Hal yang sama berlaku untuk zakat perak. Jika seseorang memiliki 600 gram perak, zakat yang harus dibayar adalah 15 gram perak.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang menyebutkan, "Tidak ada kewajiban zakat pada emas di bawah 20 dinar, dan perak di bawah 200 dirham," (HR. Abu Dawud).
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan bagian dari macam-macam zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan yang halal jika telah memenuhi syarat nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan dihitung berdasarkan nishab perak, yaitu 595 gram perak.
Baca Juga:
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Saat Akhir Tahun
Jika dalam satu tahun pendapatan bersih seseorang mencapai nilai tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%. Dalil tentang kewajiban ini dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah: 267, di mana Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." Ini menguatkan kewajiban menunaikan zakat dari sumber penghasilan yang sah.
Zakat penghasilan tidak diwajibkan bagi mereka yang menghabiskan seluruh gajinya untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa ada simpanan. Namun, jika seseorang mampu menyimpan sebagian dari penghasilannya dan jumlah tersebut mencapai nishab dalam setahun, maka zakat wajib dikeluarkan. Cara menghitung zakat penghasilan mengikuti ketentuan umum zakat mal, yaitu 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Zakat Barang Dagangan
Zakat barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) wajib dikeluarkan oleh pedagang atas barang yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan. Imam Bukhari menetapkan bab khusus tentang zakat perdagangan dalam Shahih-nya yang menunjukkan pentingnya zakat ini sebagai bagian dari macam-macam zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim.
Syarat zakat barang dagangan antara lain barang tersebut mencapai nishab (batas minimal) setara emas atau perak, dimiliki selama satu tahun (haul), dan sejak awal dibeli dengan niat diperdagangkan. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari nilai total barang dagangan, ditambah uang dan piutang yang diharapkan, dikurangi utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut. Empat madzhab ulama sepakat akan kewajiban zakat ini, baik pedagang yang bermukim maupun musafir.
Zakat Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian adalah kewajiban yang ditetapkan oleh syariat Islam bagi petani atas hasil bumi yang mereka panen. Hal ini tertuang dalam firman Allah Swt. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Zakat ini dikenakan hanya pada jenis-jenis tanaman tertentu yang mencapai nishab, yaitu 5 wasaq, atau setara dengan 720 kilogram. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari). Nishab ini berlaku untuk tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti gandum, kurma, anggur kering (kismis), dan sejenisnya.
Zakat hasil pertanian tidak menunggu haul (setahun penuh), melainkan wajib dikeluarkan setiap kali panen. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika tanaman diairi secara alami oleh hujan atau sungai, dan 5% jika diairi dengan biaya tambahan, seperti pompa air.
Baca Juga:
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. yang menyebutkan, “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau mata air dikenakan zakat 10%, sedangkan yang diairi dengan biaya dikenakan zakat 5%.” (HR. Bukhari).
Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak adalah kewajiban bagi pemilik hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang mencapai nishab dan digembalakan di padang rumput bebas (sa-imah) selama setahun penuh atau mayoritas waktu dalam setahun. Hewan ternak yang dipelihara untuk diambil susu, dibiakkan, atau diperdagangkan juga dikenai zakat, dengan ketentuan jumlah minimal atau nishab.
Dalam hadits Anas bin Malik, Nabi Saw. bersabda: "Zakat pada kambing yang digembalakan jika mencapai 40 hingga 120 ekor, wajib dikeluarkan 1 ekor kambing" (HR. Bukhari).
Syarat haul atau kepemilikan selama satu tahun juga menjadi kriteria wajibnya zakat. Zakat sapi diatur dalam hadits Mu'adz bin Jabal yang menyebutkan bahwa dari setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah satu ekor tabi’ atau tabi’ah, dan setiap 40 ekor adalah satu ekor musinnah (HR. Abu Dawud).
Zakat memiliki kedudukan penting sebagai wujud kepedulian sosial dan ibadah kepada Allah Swt. Tujuannya untuk menyucikan jiwa serta menumbuhkan keberkahan dalam harta yang dimiliki. Kita perlu memahami macam-macam zakat serta cara menghitungnya agar bisa menunaikan kewajiban ini sesuai tuntunan Rasulullah Saw.